Pengertian Pancasila Secara Umum



Pengertian Pancasila. Pancasila sudah ada pada semua bentuk kehidupan rakyat Indonesia, kecuali untuk mereka yg tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, diputuskan pada 18 Agustus 1945 berbarengan dengan UUD 1945. Bunyi serta perkataan Pancasila yang benar berdasar pada Inpres Nomer 12 th. 1968 yaitu satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil serta beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta ke lima, Keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia.

Pengertian Pancasila Secara Umum

Histori Indonesia sudah mencatat bahwa diantara tokoh perumus Pancasila itu adalah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, serta Ir Soekarno. Bisa dikemukakan kenapa Pancasila itu sakti serta senantiasa bisa bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yakni pertama adalah lantaran dengan cara intrinsik dalam Pancasila itu memiliki kandungan toleransi, serta siapa yang menantang Pancasila bermakna dia menentang toleransi.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.

Arti Pancasila sebagai dasar negara yakni Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Fungsi Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara :

- sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.

Wiedha Nurul FatimahDitulis Oleh : Wiedha Nurul Fatimah

Artikel Pengertian Pancasila Secara Umum

Terima kasih sudah membaca artikel ini. Jika tulisan ini bermanfaat silahkan di share dengan mengklik tombol share diatas.